Salah Kaprah Terhadap Doa Berbuka Puasa


Seseorang yang berpuasa senantiasa disyariatkan untuk berbuka ketika telah dapat waktunya, dan Rasulullah sendiri menyebutkan keutamaan orang yang bersegera untuk berbuka,

Rasulullah bersabda,

لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ

Manusia akan senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.” (HR. Bukhari no. 1957 dan Muslim no. 1098).

Mengenai doa yang diucapkan oleh Rasulullah ketika berbuka puasa, disebutkan bahwa Rasulullah biasa mengucapkan,

اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ

Ya Allah keranaMu aku berpuasa, denganMu aku beriman, kepadaMu aku berserah dan dengan rezekiMu aku berbuka (puasa), dengan rahmat MU, wahai Allah Tuhan Maha Pengasih.”

Atau dengan lafadz lain seperti “Ya Allah, bagi-Mu aku berpuasa, dengan rizki-Mu aku berbuka, terimalah dari kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (HR. Ibnu As-Sunni dalam kitab Amalul Yaum Wal Lailah no. 481).

Tetapi hadits ini tidak akurat. Dalam sanadnya terdapat Abdul Malik bin harun bin Antarah. Beliau dinilai lemah oleh Ahmad dan ad-Daruquthni. Yahya berkata, “Dia pendusta.” Sementara Abu Htim berkomentar, “Dia ditinggalkan dan merusak hadits.” Dan Ibnu Hibban berkata, “Dia memalsukan hadits”.

Diriwayatkan pula bahwa beliau mengucapkan,

اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ

Ya Allah, bagi-Mu aku berpuasa, dan dengan rizkimu aku berbuka.” (HR. Abu Dawud no. 2356 dan Ibnu As-Sunni no. 273).

Hadits ini disebutkan oleh Abu Dawud dari Mu’adz bin Zuhrah, konon sampai kepadanya bahwa Nabi berkata demikian. Mu’adz bin Zuhrah adalah seorang Tabi’in dan tak seorang pun menilainya tsiqah selain Ibnu Hibban. Maka Ibnu Qayyim mengatakan dalam Zaadul Ma’ad bahwa hadits ini mursal menurut para ‘ulama.

Namun, ada satu riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah mengucapkan doa ini ketika berbuka,

ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ

Haus telah hilang, kerongkongan telah basah, dan pahala telah tetap, insya Allah.” (HR Abu Dawud no. 2357, Ad-Daruquthni (2/185), Al-Hakim (1/422) dan Ibnu As-Sunni no. 479).

Hadits ini disebutkan Abu Dawud dari Al-Husain bin Waqid, dari Marwan bin Salim Al-Muqaffa, dari Ibnu Umar.. Adapun Marwan bin Salim Al-Muqaffa dinilai tsiqah oleh Ibnu Hibban. Sementara Ibnu Hajar dan Ad-Daruquthni menggolongkan haditsnya dalam derajat hasan.

Adapun perawi lainnya adalah tsiqah. Adapun perkataan Al-Hakim, “Al-Bukhari berhujjah dengan Marwan”, adalah kekeliruan darinya, karena Marwan yang dijadikan hujjah oleh Al-Bukhari bukanlah Marwan di tempat ini.

Sehingga doa yang lebih tepat di ucapkan ketika berbuka puasa adalah doa yang terakhir, dimana derajat haditsnya adalah hasan. Cara pengamalan doa ini adalah terlebih sebelum berbuka mengucap basmalah kemudian berbuka puasa dengan minum, selepas itu membaca doa diatas.

Wallahu Ta’ala ‘Alam.

Posting Komentar

0 Komentar