1. Diterima dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘anhu,:
تَرَاءَى النَّاسُ الْهِلاَلَ فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنِّى رَأَيْتُهُ فَصَامَهُ وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ
“Orang-orang sama menginta hilal. Maka saya sampaikanlah kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa saya telah melihatnya. Maka Nabi-pun berpuasa dan menyuruh manusia berpuasa.” (HR. Abu Daud, juga Hakim dan Ibnu Hibban yang sama menyatakan sahnya)
2. Diterima dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ وَانْسُكُوا لَهَا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا ثَلَاثِينَ
“Berpuasalah kamu jika melihatnya, dan berbukalah bila melihatnya! Dan jika terhalang oleh awan, maka cukupkanlah bilangan (Sya’ban) itu tiga puluh hari!.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Berkata Tirmidzi: “Hal ini menjadi amalan sebagian ulama, kata mereka: “Jika mengenai awal puasa, diterima dengan kesaksian seorang laki-laki.” Pendapat ini juga menjadi pendirian Ibnul Mubarak, Syafi’i dan Ahmad. Dan menurut Nawawi inilah yang lebih kuat.
Adapun hilal Syawal, maka dapat diterima dengan menghitung bilangan Ramadhan cukup tiga puluh hari, dan tidak dapat diterima dengan kesaksian hanya seorang laki-laki saja. Demikian pendapat umumnya fuqaha.
Menurut mereka, kesaksian melihat hilal itu (Syawal), syaratnya hendaklah oleh sekurang-kurangnya dua orang yang adil. Kecuali Abu Tsaur, dalam hal itu ia tidak membedakan hilal Syawal dengan hilal Ramadhan, katanya: “Diterima kesaksian seorang laki-laki yang bersifat adil.”
Sedangkan mengenai perbedaan tempat terbit bulan maka jumhur berpendapat tidak menjadi soal. Maka apabila penduduk suatu negeri melihat hilal, wajiblah puasa bagi seluruh negeri, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, “berpuasalah bila melihtnya, dan berbukalah bila melihatnya.”
Sebaliknya menurut Ikrimah, Qasim bin Muhammad, Salim, Ishak dan yang sah menurut golongan Hanafi serta yang dipilih oleh golongan Syafi’i, bahwa yang jadi ukuran bagi penduduk sebuah negeri itu ialah pengelihatan mereka sendiri, hingga mereka tidak perlu terpengaruh oleh pengelihatan orang lain. Pendapat ini berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Kuraib, katanya:
وَاسْتُهِلَّ عَلَيَّ هِلَالُ رَمَضَانَ وَأَنَا بِالشَّامِ، فَرَأَيْنَا الهِلَالَ لَيْلَةَ الجُمُعَةِ، ثُمَّ قَدِمْتُ المَدِينَةَ فِي آخِرِ الشَّهْرِ، فَسَأَلَنِي ابْنُ عَبَّاسٍ، ثُمَّ ذَكَرَ الهِلَالَ، فَقَالَ: مَتَى رَأَيْتُمُ الهِلَالَ، فَقُلْتُ رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ الجُمُعَةِ، فَقَالَ: أَأَنْتَ رَأَيْتَهُ لَيْلَةَ الجُمُعَةِ؟ فَقُلْتُ: رَآهُ النَّاسُ، وَصَامُوا، وَصَامَ مُعَاوِيَةُ، قَالَ: لَكِنْ رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ السَّبْتِ، فَلَا نَزَالُ نَصُومُ حَتَّى نُكْمِلَ ثَلَاثِينَ يَوْمًا، أَوْ نَرَاهُ، فَقُلْتُ: أَلَا تَكْتَفِي بِرُؤْيَةِ مُعَاوِيَةَ وَصِيَامِهِ، قَالَ: لَا، هَكَذَا «أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Saya pergi ke Syam, dan sewaktu-waktu saya berada disana muncullah hilal Ramadhan, dan saya saksikan sendiri hilal itu pada malam Jum’at. Kemudian pada akhir bulan, saya datang kembali ke Madinah dan ditanyai oleh Ibnu Abbas –kemudian teringat olehnya hilal- katanya: “Apakah tuan-tuan melihat hilal?”, “Kelihatan oleh saya malam Jum’at” ujar saya. “Apakah anda sendiri melihatnya?” tanya Ibnu Abbas pula. “Benar”, ujar saya, “Juga dilihat oleh orang banyak, hingga mereka berpuasa, termasuk diantaranya adalah Mu’awiyah.” Ibnu Abbas berkata, “Tetapi saya melihatnya malam sabtu”, “Hingga saya akan terus berpuasa sampai cukup tiga puluh hari, entah kalau kelihatan sebelumnya.” Saya kemudian bertanya, “Tidakkah cukup menurut anda pengelihatan dan berpuasanya Mu’awiyah?” “Tidak” ujarnya, “Begitulah yang dititahkan oleh Rasulullah kepada saya.” (HR. Ahmad, Muslim dan Tirmidzi. Kata Tirmidzi: “Hadis ini hasan lagi shahih dan gharib, dan menurut para ulama mengamalkan hadis ini berarti bahwa bagi tiap-tiap negeri itu berlaku rukyat atau pengelihatan masing-masing)
Dan dalam Fathul ‘Allam, Syarah Bulughul Maram tercantum: “Yang lebih dekat –kepada kebenaran- ialah keharusan bagi setiap negeri mengikuti rukyatnya, berikut daerah-daerah lain yang berada dalam satu garis bujur dengan negeri itu.”
Oleh : Syaikh Sayyid Syabiq
[Kitab Fiqh Sunnah]


0 Komentar