Kata “ta’ziyah”, secara etimologis merupakan bentuk mashdar (kata benda turunan) dari kata kerja ‘aza. Maknanya sama dengan al-aza’u. Yaitu sabar menghadapi musibah kehilangan (Lih. Mukhtar Ash-Shihah, hal. 431, Al-Qamus Al-Muhith 4/364 dan Lisan Al-Arab 15/52).
Dalam terminologi ilmu fikih, “ta’ziyah” didefinisikan dengan beragam redaksi, yang substansinya tidak begitu berbeda dari makna kamusnya.
Penulis kitab Radd Al-Mukhtar mengatakan: “Bertaz’iyah kepada ahlul mayyit (keluarga yang ditinggal mati) maksudnya ialah, menghibur mereka supaya bisa bersabar, dan sekaligus mendo’akanya.” (Radd Al-Mukhtar 1/603)
Imam Al-Khirasyi di dalam syarahnya menulis: “Ta’ziyah, yaitu menghibur orang yang tertimpa musibah dengan pahala-pahala yang dijanjikan oleh Allah, sekaligus mendo’akan mereka dan mayitnya.” (Lih. Syarh Al-Khirasyi Ala Mukhtashar Khalil 2/129)
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan: “Yaitu memotivasi orang yang tertimpa musibah agar lebih bersabar, dan meghiburnya supaya melupakannya, meringankan tekanan kesedihan dan himpitan musibah yang menimpanya.” (Al-Adzkar An Nawawiyah hal. 126 dan Al-Majmu 5/304)
Hukum Fiqih Ta’ziyah
Berdasarkan kesepakatan para ulama, seperti yang disebutkan oleh Ibnu Qudamah, hukumnya adalah sunnah (Lih. Al-Mughni 3/480 dan Al-Ifshah 1/193). Hal ini diperkuat oleh hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, di antaranya, Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَنْ عَزَّى مُصَابًا فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ
“Barangsiapa berta’ziyah kepada orang yang tertimpa musibah, maka baginya pahala seperti pahala yang didapat orang tersebut.” (HR. Tirmidzi (2/268). Kata beliau : “Hadits ini gharib. Sepanjang yang saya ketahui, hadits ini tidak marfu” kecuali dari jalur Adi bin Ashim” dan Ibnu Majah (1/511))
Dalil lainnnya, Abdullah bin Amr bin Al-Ash menceritakan, bahwa pada suatu ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada Fathimah Radhiyallahu ‘anha: “Wahai Fathimah! Apa yang membuatmu keluar rumah?” Fathimah menjawab, “Aku berta’ziyah kepada keluarga yang ditinggal mati ini” (HR. Abu Dawud (3/192))
Hikmah Ta’ziyah
Disamping pahala, juga terdapat kemaslahatan bagi kedua belah pihak (Lih. Syarh Al-Khirasyi 2/130 dan Al-Balighah 2/82). Antara lain:
1. Meringankan beban musibah yang diderita oleh orang yang dilayat.
2. Memotivasinya untuk terus bersabar menghadapi musibah, dan berharap pahala dari Allah Ta’ala.
3. Memotivasi untuk ridha dengan ketentuan atau qadar Allah Ta’ala, dan menyerahkannya kepada Allah.
4. Mendo’akannya agar musibah tersebut diganti oleh Allah dengan sesuatu yang lebih baik.
5. Melarangnya dari berbuat nihayah (meratap), memukul, atau merobek pakaian, dan lain sebagainya akibat musibah yang menimpanya.
6. Mendo’akan mayit dengan kebaikan.
7. Adanya pahala bagi orang yang berta’ziyah.
Waktu Ta’ziyah
Jumhur ulama memandang bahwa ta’ziyah diperbolehkan sebelum dan sesudah mayit dikebumikan. (Lih. Hasyiyah Radd Al-Mukhtar 1/604, Syarh Al-Khirasy 2/130, Al-Majmu 5/306, Al-Mughni 2/480 dan Al-Inshaf 2/563).
Pendapat lainnya, sebagaimana yang diriwayatkan dari Imam Tsauri, bahwa beliau memandang makruh ta’ziyah setelah mayitnya dikuburkan. Alasannya, setelah mayitnya dikuburkan, berarti masalahnya juga selesai. Sedangkan ta’ziyah itu sendiri disyari’atkan guna menghibur agar orang yang tertimpa musibah bisa melupakannya. Oleh karena itu, hendaknya ta’ziyah dilakukan pada waktu terjadinya musibah. Kala itu, orang yang tertimpa musibah benar-benar dituntut untuk bersabar. (Lih. Al-Mughni 3/480 dan Nail Al-Authar 4/95)
Pendapat yang rajih, yaitu pendapat jumhur ulama. Alasannya, orang yang tertimpa musibah memerlukan penghibur untuk mengurangi beban musibah yang menghimpitnya. Penglipur ini tentu saja diperlukan, sekalipun mayitnya sudah dikuburkan, sebagaimana ia memerlukannya sebelum dikuburkan. Bahkan ta’ziyah setelah mayit dikuburkan hukumnya lebih utama. Sebab, sebelumnya ia sibuk mengurus mayit. Dan orang yang tertimpa musibah merasa lebih kesepian dan sengasara karena betul-betul berpisah dengan si mayit. (Lih. Hasyiah Radd Al-Mukhtar 1/604 dan Al-Majmu 5/306)
Jangka Waktu Ta’ziyah
Ta’ziyah disyariatkan dalam jangka waktu tiga hari setelah mayitnya dilkebumikan. Jumlah tiga hari ini bukan pembatasan yang final, tetapi perkiraan saja (kurang lebihnya saja). Dan jumhur ulama meghukumi makruh, apabila ta’ziyah dilakukan lebih dari tiga hari (Lih. Hasyiah Radd Al-Mukhtar (1/604), Al-Majmu (5/306), Al-Inshaf (2/564), dan Kasysyaf Al-Qina (2/160)). Ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلَاثِ أَيَّامٍ إِلَّا عَلَى زَوْجٍ فَإِنَّهَا تُحِدُّ عَلَيْهِ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا
“Tidaklah dihalalkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari Kiamat, untuk berkabung lebih dari tiga hari, terkecuali berkabung karena (ditinggal mati) suaminya, yaitu selama empat bulan sepuluh hari.” (HR. Bukhari (2/78) dan Muslim (4/202)
Alasan lainnya, setelah tiga hari, biasanya orang yang ditinggal mati, bisa kembali tenang. Maka, tidak perlu lagi untuk dibangkitkan kesedihannya dengan dilayat. Kendatipun begitu, jumhur ulama membuat pengecualian. Yaitu apabila orang yang hendak melayatnya, atau orang yang hendak dilayatnya (keluarga yang ditinggal mati) tidak ada dalam jangka waktu yang tiga hari tersebut.
Sebagian ulama madzhab Syafi’iyah dan Hanabilah membebaskannya begitu saja. Sampai kapan saja, tidak ada pembatasan waktunya. Sebab, menurut mereka, tujuan dari ta’ziyah ini untuk mendo’akan, memotivasinya agar bersabar dan tidak melakukan ratapan, dan lain sebagainya. Tujuan ini tentu saja berlaku untuk jangka waktu yang lama.
Yang lebih kuat dari dua pendapat ini, adalah pendapat jumhur ulama.
Mengulang-Ulang Ta’ziyah
Mengulang-ulang ta’iyah, hukumnya dimakruhkan. Tidak boleh berta’ziyah di kuburan, apabila sebelumnya sudah melakukannya.
Hikmah sekaligus alasannya, karena tujuan dilakukannya ta’ziyah sudah dicapai pada ta’ziyah yang pertama kali, sehingga tidak perlu diulangi lagi, supaya tidak membuat kesedihannya terus menghimpitnya. (Lih. Hasyiah Radd Al-Mukhtar 1/604, Al-Furu 2/294, dan Al-Inshaf 2/564)
Kepada Siapa Berta’ziyah
Sunnahnya ta’ziyah dilakukan kepada seluruh orang yang tertimpa musibah (ahlul mushibah), baik orang tua, anak-anak, dan apalagi orang-orang yang lemah. Lebih khusus lagi kepada orang-orang tertentu dari mereka yang merasakan kehilangan dan kesepian karena ditimpa musibah tersebut. Tetapi para ulama bersepakat, bahwa seorang lelaki tidak boleh berta’ziyah kepada seorang perempuan muda, sebab bisa menimbulkan fitnah (bahaya), terkecuali mahramnya. (Lihat Syarh Al-Khirasyi 2/129, Al-Majmu 5/305, Al-Adzkar An-Nawawiyah hal.127, dan Al-Mughni 3/480)
Jika saat ta’ziyah mengetahui adanya kebatilan, maka kebenaran tidak boleh diabaikan atau ditinggalkan. Orang yang meratap dan merobek bajunya, dan sebagainya, ia tidak boleh dibiarkan. Begitu juga untuk hal-hal lainnya.
Oleh: Syaikh Musa’id bin Qashim Al-Falih
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun X/1227H/2006M, Judul Artikel Fiqih Ta’ziyah oleh Muhammad As-Sunde. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183]


0 Komentar