Tidak Boleh Berpegang Kepada Hisab Dalam Penetapan Awal Bulan

Pertanyaan:

Di beberapa negeri-negeri Islam, ada orang-orang yang sengaja memulai puasa hanya dengan berpatokan kepada kalender, tanpa berpegang kepada ru’yah hilal -Melihat munculnya bulan pada awal pergantian bulan.-.  Bagaimana hukum hal tersebut?

Jawab:

Nabi Shallallahu ‘alahi wasallam telah memerintahkan kaum muslimin untuk (memulai) puasa berdasarkan ru’yah hilal dan berbuka (untuk ‘idul fithri) juga berdasarkan ru’yah hilal. Jika pada sore hari menjelang maghrib di akhir bulan tersebut cuaca mendung (sehingga tidak dapat melihat bulan), maka hendaknya menyempurnakan bilangan hari menjadi tiga puluh hari.

Nabi bersabda,

إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ، لَا نَكْتُبُ وَلَا نَحْسُبُ الشَّهْرُ هَكَذَا، وَهَكَذَا يَعْنِي مَرَّةً تِسْعَةً وَعِشْرِينَ، وَمَرَّةً ثَلَاثِينَ

“Sesungguhnya kami adalah umat yang ummi; tidak bisa membaca dan berhitung. Satu bulan itu begini, begini, dan begini.” Beliau mengisyaratkan dengan semua jari-jari tangannya, lalu pada kali yang ketiga beliau menyembunyikan ibu jarinya, (yakni bahwa satu bulan itu dua puluh sembilan atau tiga puluh hari).” (HR. Bukhari no. 1814 dan Muslim no. 1080)

Dalam Shahih Bukhari dari Abu Hurairah, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ وَانْسُكُوا لَهَا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا ثَلَاثِينَ

“Berpuasalah kalian apabila melihat hilal, dan berbukalah kalian bila sudah melihat hilal. Jika hari mendung (sehingga bulan tidak bisa terlihat), maka sempurnakan bilangan bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari.” (HR. Bukhari no.1776)

Beliau juga bersabda,

“Janganlah kalian berpuasa sampai kalian melihat hilal atau menyempurnakan bilangan (hari bulan Sya’ban), dan janganlah kalian berbuka hingga melihat hilal atau menyempurnakan bilangan (hari bulan Ramadhan).” (HR. Bukhari no.1773 dari riwayat Abdullah Ibnu Umar)

Banyak hadits-hadits yang menyebutkan tentang hal ini, yang kesemuanya menunjukkan wajibnya melakukan ru’yatul hilal atau menyempurnakan bilangan (hari), manakala tidak dapat melihat bulan, dan sekaligus menunjukkan akan ketidakbolehan bersandar kepada hisab (hitungan kalender).

Syaikhul Islam telah menyebutkan adanya ijmak para ulama, tentang ketidakbolehan berpegang kepada hisab dalam menetapkan awal bulan. Dan itulah yang benar; yang tidak ada keraguan padanya.

Wallahu waliyut taufiq.

 

Oleh: Syaikh Bin Baz

[Fatawa As-Shiyam hal.12-13, penyusun Muhammad Al-Musnid, cet. 2 thn. 1419, Dar Al-Wathan, Riyadh, KSA.]

Posting Komentar

0 Komentar