Pertanyaan:
Apa yang lebih utama bagi musafir, berbuka atau terus berpuasa? Terutama pada safar (bepergian) yang tak ada kepenatan, seperti dalam pesawat atau alat-alat transportasi modern lainnya?
Jawaban:
Yang afdhal (lebih baik) bagi orang berpuasa adalah berbuka saat bepergian, bagaimana pun keadaannya. Tetapi orang yang tetap berpuasa maka tidak ada dosa baginya, karena rasulullah pernah melakukan ini dan itu, demikian pula para sahabatnya. Tetapi, jika panas sangat menyengat, dan kecapaian semakin meningkat, maka berbuka di saat ini sangat diharuskan. Adapun alasan kenapa berpuasa bagi seorang musafir sangat dimakruhkan (dibenci), yaitu karena rasulullah pernah melihat seorang lelaki dalam safar yang sangat kecapaian dan tetap berpuasa, beliau berkata kepadanya,
لَيْسَ مِنَ الْبِرِّ الصَّوْمُ فِي السَّفَرِ
“Bukan termasuk kebaikan, jika tetap berpuasa saat bepergian.”
Juga karena sabda beliau yang berbunyi,
إِنَّ اللهَ يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ، كَماَ يُكْرَهُ أَنْ تُؤْتَى مَعْصِيَتُهُ
“Sesungguhnya Allah senang jika rukhsahnya[1] dikerjakan, sebagaimana Dia Membenci jika kemaksiatan dikerjakan.”
Dalam lafadh lain,
كَمَا يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى عَزَائِمُهُ
“Sebagaimana Dia senang jika azimah-azimahnya[2] dikerjakan.”
Dan dalam hal ini tidak ada perbedaan diantara para musafir, apakah itu yang bepergian dengan mobil, unta, perahu, kapal, atau orang yang bepergian dengan pesawat. Karena semua orang diatas, tetap dinamakan sebagai musafir, sehingga berhak mendapatkan keringanan yang diberikan Allah kepada mereka.
Allah subhaanahu wa ta`ala telah mensyariatkan hukum safar (bepergian) dan iqamah (menetap) bagi para hamba-Nya di zaman nabi shallallahu `alaihi wasallam, dan hukum ini terus berlaku bagi hamba lainnya setelah masa itu hingga hari kiamat. Dia (Allah) Maha tahu apa yang bakal terjadi dari berbagai perubahan dan menjadi bermacam-macamnya jenis alat tranportasi. Seandainya hukum akan berbeda, tentunya Allah menjelaskan hal itu dalam kitab-Nya, sebagaimana Ia Menjelaskan dalam surat An-Nahl yang berbunyi,
وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ
Artinya: “Kami telah menurunkan al-qur`an kepadamu sebagai penjelas atas berbagai hal, juga petunjuk, rahmat dan pemberi kabar gembira bagi kaum muslimin.” (QS. An-Nahl ayat 89)
Juga berfirman dalam surat yang sama,
وَالْخَيْلَ وَالْبِغَالَ وَالْحَمِيرَ لِتَرْكَبُوهَا وَزِينَةً وَيَخْلُقُ مَا لا تَعْلَمُونَ
Artinya: “Dan Dia Menciptakan kuda, bagal[3] dan keledai, agar kamu menungganginya dan menjadikannya perhiasan. Dan Allah menciptakan apa yang kamu tidak mengetahuinya.” (QS. An-Nahl ayat 8)
Oleh: Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baaz Rahimahullah
[Di salin dari Kitab Tuhfatu Al-Ikhawaany bi Ijwatin Muhimmatin Tata’allaqu bi Irkany Al-Islaam, Tejemahan Bahasa Indonesia Buku Fatwa-Fatwa Puasa Imam Al-Imam Abdul Aziz bin ‘Abdillah bin Baaz]
[1] Rukhsah adalah keringanan yang diberikan Allah kepada hamba-Nya, seperti shalat yang asalnya empat rakaat menjadi dua rakaat.
[2] Azimah adalah hukum asal, lawan dari rukhsah. Jadi ia adalah hukum asal sebelum keringanan diturunkan.
[3] Bagal yaitu peranakan kuda dengan keledai.


0 Komentar