Makruhnya Mengikat Rambut Ketika Shalat

Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ وَالْيَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ وَلَا نَكْفِتَ الثِّيَابَ وَالشَّعَرَ

“Aku diperintahkan untuk sujud di atas tujuh tulang (yaitu) dahi –dan beliau menunjuk hidungnya dengan tangannya-, dua telapak tangan, dua lutut dan ujung-ujung jari kedua kaki. Dan kami tidak menghalangi atau melipat baju dan rambut (ketika shalat).”[1]

Imam An-Nawawi Rahimahullah berkata, “Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, وَلَا نَكْفِتَ, dengan nun dibaca fathah dan fa’ dibaca  kashrah artinya adalah tidak menjalin dan menghimpunya.

 نَكْفِتَartinya adalah: mengumpulkan dan menghimpun, dan termasuk dalam makna ini adalah Firman Allah  Ta’ala,

أَلَمْ نَجْعَلِ الأرْضَ كِفَاتًا

Artinya: “Bukankah Kami menjadikan bumi (tempat) berkumpul?” (QS. Al-Mursalat ayat 25)

Maksudnya, Kami mengumpulkan manusia dalam hidup dan mati mereka.

Para Ulama telah sepakat tentang dilarangnya mengerjakan shalat dengan pakaian atau dengan lengan baju menjulur, atau hal-hal yang sepertinya, atau (rambut) kepalanya dikepang dengan rambut menjulur dibawah surbannya, atau hal-hal lain yang semisalnya; semua itu dilarang menurut kesepakatan para ulama. Namun hukumnya hanyalah makruh, sehingga seandianya ada seseorang yang shalat dalam keadaaan demikian, maka  shalatnya tetap sah. Meski ia telah dianggap berbuata kesalahan.

Para Ulama berkata, “Hikmah di balik larangan itu adalah bahwa rambut ikut sujud bersamanya.”[2]

Ibnu Hajar Rahimahullah berkata, “Maksud dari hadis tersebut adalah seseorang tidak melipat pakaian atau rambutnya. Yang nampak bahwa larangan ini berlaku dalam keadaan shalat.”[3]

Beliau (Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam) berkata tentang seseorang yang shalat sedangkan (rambut) kepalanya dikepang dibelakangnya[4], “Hal itu sama seperti orang yang shalat dalam keadaan tangannya diikat.”[5] Beliau juga mengatakan, “Yang demikian itu adalah pantat setan, yakni tempat duduk setan, yakni pantalan pintalannya.”[6]

Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak membentangkan kedua lengannya,[7] akan tetapi mengangkat keduanya dari tanah dan menjauhkan keduannya dari kedua pinggangnya samapai terlihat putih kedua ketiaknya dari belakang.[8] Dan seandainya saja ada sesekor anak kambing[9] yang melewatinya, niscaya ia akan dapat melewatinya.[10]

Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan hal itu secara maksimal, sehingga sebagian sahabat ada yang mengatakan, “Sesungguhnya kami menaruh kasihan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam ketika beliau menjauhkan kedua tangannya dari kedua pinggangnya apabila sujud.”[11] [12]

 

Oleh : Syaikh Abu Ammar Mahmud Al-Minshri

[Kitab Irsyad As-Salikin Ila Akhtha’ Al-Mushallin]



[1] HR. Muslim no. 231 dalam

[2] Syarh Shahih Muslim, karya Imam An-Nawawi, 4/278-279.

[3] Fath Al-Bari’, 2/344.

[4] HR. Muslim, Abu Uwanah, dan Ibnu Hibban.

[5] ....... berarti terjalin dan terpintal. Ibnu Al-Atsir berkata, “Makna hadis diatas adalah bahwa apabila rambutnya terurai maka akan jatuh ketanah ketika sujud, sehingga dia menadapatkan pahala sujud dengan rambut. Tetapi apabila rambutnya dikuncung, sama saja dengan keberadaan rambut yang tidak ikut sujud. Yang semakna dengganya adalah jika sujud dengan tangan diikat, karena keduanya tidak menyentuh tanah ketika sujud.” Nampaknya bahwa hukum ini khusus untuk laki-laki dan tidak termasuk perempuan, sebagaimana yang dinukil oleh Asy-Syaukani dari Ibnul Arabi.” (Shifat Shalat An-Nabi, Al-Albani, hal. 125).

[6] HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi, dan dia menghasankannya.

[7] HR. Bukhari dan Abu Dawud.

[8] HR. Bukhari dan Muslim. Dalam Takhrijnya Al-Irwa’ no. 359.

[9] Didalam teks hadis tersebut kata Al-Bahmah, yaitu bentuk tunggal dari Al-Buhm yang artinya anak kambing.

[10] HR.Muslim, Abu Awanah dan Ibnu Hibban.

[11] HR. Abu Dawud dan Ibnu Hibban.

[12] Dinukil dari kitab Shifat Shalat an-Nabi, Karya Al-Albani.

Posting Komentar

0 Komentar