Mengumumkan Kehilangan Di Masjid

Sebagian manusia, apabila mereka kehilangan sesuatu, maka ia pergi ke mesjid dan meminta takmir masjid untuk mengumumkan barangnya hilang dengan mikrophon. Ini merupakan kesalahan, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang hal tersebut.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ سَمِعَ رَجُلًا يَنْشُدُ ضَالَّةً فِي الْمَسْجِدِ فَلْيَقُلْ لَا رَدَّهَا اللهُ عَلَيْكَ فَإِنَّ الْمَسَاجِدَ لَمْ تُبْنَ لِهَذَا

“Barangsiapa yang mendengar seseorang mengumumkan kehilangan di Masjid, maka hendaknya dia mengucapkan, ‘Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu’, karena sesungguhhnya masjid tidaklah dibangun untuk hal demikian.” (HR. Muslim no. 79, dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Kitab Al-Masajid, 5/75)

Dalam riwayat lain, “Sesungguhnya masjid itu hanyalah dibangun untuk tujuan yang dengannya ia dibangun.” (Yakni untuk beribadah kepada Allah Subhanahu wata’ala).

Imam An-Nawawi Rahimahullah berkata, “Hadis ini mengandung beberapa faidah, di antaranya adalah larangan mengumumkan kehilangan di masjid. Dan termasuk dalam hal itu adalah jual beli, sewa menyewa dan akad-akad lainnya, serta dimakruhkannya mengeraskan suara di masjid.

Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, “Sesunggunya masjid itu hanyalah dibangun untuk tujuan yang dengannya ia dibangun.” Maknanya ialah untuk berdzikir kepada Allah Ta’ala, shalat, mencari dan mengajarkan ilmu, serta saling mengingatkan dalam kebaikan, dan hal-hal yang semacamnya.

 

Oleh: Syaikh Abu Ammar Mahmud al-Mishri

[Kitab Irsyad As-Salikin Ila Akhtha’ Al-Mushallin]

Posting Komentar

0 Komentar