Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma ia berkata: Umar mengambil sebuah jubah dari sutera tebal yang dijual di pasar, lalu ia datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata: “Ya Rasulullah, belilah jubah ini agar engkau dapat berdandan dengannya pada hari raya dan saat menerima utusan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada Umar:
اِنَّمَا هَذِهِ لِبَاسُ مَنْ لاَخَلاَقَ لَهُ
“Ini adalah pakaiannya orang yang tidak mendapat bahagian (di akhirat-pent).”
Maka Umar tinggal sepanjang waktu yang Allah inginkan. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mengirimkan kepadanya jubah sutera. Umar menerimanya lalu mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Ia berkata: ‘Ya Rasulullah, engkau pernah mengatakan: 'Ini adalah pakaiannya orang yang tidak mendapat bahagian', dan engkau telah mengirimkan padaku jubah ini’. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallambersabda kepada Umar:
تَبِيْعُهَا اَوْ تُصِيْبُ بِهَا حَاجَتَكَ
“Juallah jubah ini atau engkau penuhi kebutuhanmu dengannya.”[1]
Berkata Al-Allamah As-Sindi: “Dari hadits ini diketahui bahwa berdandan (membaguskan penampilan) pada hari raya merupakan kebiasaan yang ditetapkan di antara mereka, dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mengingkarinya, maka diketahui tetapnya kebiasaan ini.” [Hasyiyah As-Sindi ‘alan Nasa’i (3/181)]
Al-Hafidh Ibnu Hajar berkata: “Ibnu Abi Dunya dan Al-Baihaqi telah meriwayatkan dengan isnad yang shahih yang sampai kepada Ibnu Umar bahwa Ibnu Umar biasa memakai pakaiannya yang paling bagus pada hari Idul Fithri dan Idul Adha.” [Fathul Bari, 2/439]
Beliau juga menyatakan: “Sisi pendalilan dengan hadist ini adalah takrir-nya (penetapan) Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Umar berdasarkan asal memperbagus penampilan itu adalah untuk hari Jum'at. Yang beliau ingkari hanyalah pemakaian perhiasan semisal itu karena ia terbuat dari sutera.” [Fathul Bari, 2/434]
Dalam Al-Mughni (2/228), Ibnu Qudamah menyatakan: “Ini menunjukkan bahwa membaguskan penampilan di kalangan mereka pada saat-saat itu adalah masyhur.”
Imam Malik berkata: “Aku mendengar ulama menganggap sunnah untuk memakai wangi-wangian dan perhiasan pada setiap hari raya.”
Berkata Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma’ad (1/441): “Nabi memakai pakaiannya yang paling bagus untuk keluar (melaksanakan shalat) pada hari Idul Fithri dan Idul Adha. Beliau memiliki hullah (baju) yang biasa dipakai pada dua hari raya itu dan pada hari Jum'at. Sekali waktu beliau memakai dua burdah (kain bergaris yang diselimutkan pada badan) yang berwarna hijau, dan terkadang mengenakan burdah berwarna merah[2], namun bukan merah murni sebagaimana yang disangka sebagian manusia, karena jika demikian bukan lagi namanya burdah. Tapi yang beliau kenakan adalah kain yang ada garis-garis merah seperti kain bergaris dari Yaman.”
Oleh: Syaikh ‘Ali bin Hasan bin ‘Ali ‘Abdul Hamid al-Halabi
[Disalin dari kitab Ahkaamul 'Iidain fis Sunnattil Muthahharah karya Syaikh ‘Ali bin Hasan bin ‘Ali ‘Abdul Hamid al-Halabi, terjemahan Indonesia Berhari Raya Bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam]


0 Komentar