عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ صَخْر رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِيْنَ مَنْ قَبْلَكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلاَفُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ .
[رواه البخاري ومسلم]
Dari Abu Hurairah Abdurrahman bin Sakhr radhiallahuanhu dia berkata : Saya mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : Apa yang aku larang hendaklah kalian menghindarinya dan apa yang aku perintahkan maka hendaklah kalian laksanakan semampu kalian. Sesungguhnya kehancuran orang-orang sebelum kalian adalah karena banyaknya pertanyaan mereka (yang tidak berguna) dan penentangan mereka terhadap nabi-nabi mereka.
[Diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim]
Status Hadits dan Takhrijnya:
Kualitas hadits adalah Shahih: Muttafaq ‘alaih, HR. Bukhari no. 7288 dan Muslim no. 1338
Kandungan Hadits:
Pertama, Wajib menjauhi apa yang dilarang oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, dan terlebih lagi apa yang dilarang oleh Allah. Ini selagi tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa larangan tersebut hanya menunjukkan makruh saja.
Kedua, Tidak boleh melakukan sebagian larangan, tetapi wajib menjauhinya seluruhnya. Hal itu selama di sana tidak ada darurat yang membolehkan untuk melakukannya.
Ketiga, Wajib mengerjakan apa yang diperintahkan. Hal itu selagi tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa perintah tersebut hanya bersifat anjuran saja.
Keempat, Manusia tidak wajib mengerjakan hal yang berada di luar kemampuannya.
Kelima, Kemudahan agama Islam ini, dimana seseorang tidak berkewajiban kecuali pada apa yang disanggupinya.
Keenam, Siapa yang tidak mampu melakukan sebagian yang diperintahkan, ia cukup melakukan apa yang disanggupinya. Siapa yang tidak mampu shalat dengan berdiri, maka ia shalat dengan duduk. Siapa yang tidak mampu dengan duduk, maka ia shalat dengan berbaring. Siapa yang mampu rukuk, maka hendaklah ia rukuk, dan siapa yang tidak mampu melakukannya, maka hendaklah mengisyaratkan rukuk. Demikianlah dengan ibadah-ibadah lainnya, manusia melakukannya sesuai kemampuannya.
Ketujuh, Manusia tidak semestinya banyak bertanya, karena banyak bertanya, terutama di masa turunnya wahyu mungkin berakibat diharamkannya sesuatu yang tidak diharamkan, atau diwajibkannya sesuatu yang tadinya tidak diwajibkan. Manusia hanya boleh bertanya tentang apa yang diperlukannya saja.
Kedelapan, Banyak bertanya dan menyelisihi para nabi merupakan faktor penyebab kebinasaan, sebagaimana umat-umat sebelum kita binasa karenanya.
Kesembilan, Larangan banyak bertanya dan berselisih, karena hal ini menyebabkan kebinasaan umat-umat sebelum kita. Jika kita melakukannya, maka dikhawatirkan kita akan binasa sebagaimana mereka telah binasa.
Oleh: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
[Dikutip secara ringkas dari kitab Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, hal. 26-31 Ed. T, Tedrjemahan Indonesia Hadits Arbain An-Nawawi Cet. Darul Haq, Penerjemah Ahmad Syaikhu, S.Ag]


0 Komentar