Hari Ibu Dalam Pandangan Syari'at

Hari raya ini adalah berasal dari orang-orang kafir, di mana pada hari itu seorang laki-laki memberikan berbagai hadiah kepada ibunya, membenkan ucapan selamat kepadanya, dan mengunjunginya, kemudian setelah itu ia memutuskan hubungan dengannya (dengan tidak mengunjunginya lagi) sepanjang tahun, tidak memperdulikannya.

Maka sebagian kaum muslimin pun bertasyabbuh (menyerupai/meniru) mereka, dan berbuat seperti perbuatan kaum kafir, berupa memberikan berbagai hadiah kepada ibu mereka pada hari tersebut dan memberikan ucapan selamat kepada mereka.

Sebagian kaum muslimin menganggapnya termasuk dalam berbuat baik kepada kedua orang tua, yang diperintahkan oleh Islam. Hal ini adalah keliru, dikarenakan beberapa sebab:

1)      Karena Islam memerintahkan untuk berbuat baik kepada kedua orang tua sepanjang tahun, bukan hanya dalam satu hari saja.

2)      Karena hari raya ini, berdasarkan cara dan bentuknya adalah diadakan oleh orang-orang kafir, sedangkan kita telah dilarang dan bertasyabbuh dengan mereka, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

"Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia adalah bagian dari mereka."[1]

Juga berdasarkan sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam:

لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا لَا تَشَبَّهُوا بِالْيَهُودِ وَلَا بِالنَّصَارَى

"Bukan termasuk golongan kami orang yang bertasyabbuh dengan golongan selain kami, janganlah kalian bertasyabbuh dengan Yahudi, tidak juga dengan Nashrani!"[2]

3)      Wajib menyelisihi mereka (khususnya) dalam merayakan hari tersebut, berdasarkan sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam:

خَالِفُوا  الْـمُشْرِكِيْنَ

"Selisihilah orang-orang musyrik!"[3]

4)      Hari raya ini membuat cemburu anggota keluarga lainnya, di mana tidak ada hari raya untuk para bapak, saudara laki-laki, paman dari pihak ibu dan dari pihak ayah, tidak ada juga hari raya untuk para anak perempuan, bibi dari pihak ibu dan bibi dari pihak ayah. Padahal mereka semua ini adalah orang-orang yang harus disambung silaturahmi dengan mereka.

Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Baaz Rahimahullah berkata, Sesungguhnya mengkhususkan dalam menghormati ibu pada satu hari dalam setahun, kemudian menyia-nyiakannya pada tahun lainnya disertai dengan adanya pemenuhan terhadap hak bapak dan famili lainnya (pada tahun-tahun lainnya itu) adalah di antara bentuk (kebudayaan) yang diada-adakan oleh orang barat.

Keburukan hal ini sudah sangat jelas bagi orang yang memiliki hati, yaitu berupa kerusakan yang besar, bersamaan dengan keadaannya yang menyelisihi syari'at Ahkamul Haakimiin (Allah, Hakim Yang seadil-adilnya). Dan hal ini menyebabkan terjatuh pada perbuatan yang diperingatkan oleh ar-Rasululal-Amin Shallallahu ‘alaihi wasallam, dimana beliau bersabda:

لَتَتْبَعُنَّ سَنَنَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ، حَذْوَ الْقَذَّةِ بِالْقُذَّةِ، حَتَّى لَوْ دَخَلُوا جُحْرَ ضَبٍّ لَدَخَلْتُمُوْهُ. قَالُوْا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى؟ قَالَ: فَمَنْ

Kalian pasti akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian, sedikit demi sedikit, hingga seandainya mereka masuk ke liang biawak pun, kalian niscaya kalian akan masuk ke dalamnya.' Mereka bertanya, 'Wahai Rasulullah, apakah mereka itu orang-orang Yahudi dan Nashrani?' Beliau menjawab: 'Siapa lagi (kalau bukan mereka)!”[4]

Dalam riwayat lain disebutkan:

لَتَأْخُذَنَّ أُمَّتِيْ مَأْخَذَ الْأُمَـمِ قَبْلَهَا، شِبْرًا شِبْرًا، وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ.  قَالُوْا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، فَارِسَ وَالُّوْم؟ قَالَ: فَمَنْ

Niscaya umatku akan mengikuti kebiasaan umat-umat sebelumnya, sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta.' Mereka bertanya, 'Wahai Rasulullah, apakah mereka itu bangsa Persia dan Romawi?' Beliau menjawab, 'Siapa lagi (kalau bukan mereka)![5]

Dan telah terbukti apa yang telah diberitakan oleh ash-Shadiqul Mashduq Shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu mencontohnya umat (Islam) ini (kepada orang-orang kafir itu), kecuali orang yang Allah kehendaki (selamat darinya). Berupa mengikuti orang-orapg Yahudi, Nashrani, Majusi, dan bangsa kafir lainnya, pada kebanyakan akhlak dan perbuatan mereka, hingga nyatalah keterasingan Islam ini, sehingga cara-cara orang-orang kafir, yaitu akhlak dan perbuatan mereka, dinilai lebih baik dari apa-apa yang datang dari Islam, oleh kebanyakan manusia (orang Islam).

Sehingga berubahlah penilaian kebanyakan manusia, di mana kebaikan dianggap sebagai sesuatu yang munkar dan kemunkaran sebagai sesuatu yang baik, Sunnah dianggap bid'ah, sedangkan bid'ah dianggap suatu hal yang Sunnah. Dikarenakan kebodohan dan menentang apa-apa yang datang dari Islam, berupa akhlakul karimah dan amal shalih yang lurus (benar), innaa lillaahi wa innaa ilahi raji'uun.

Kami memohon kepada Allah agar memberikan taufiq kepada kaum muslimin pada kefahaman dalam agama dan agar memperbaiki keadaan mereka.[6]

Syaikh Ibnul 'Utsaimin Rahimahullah ditanya mengenai perayaan hari raya umat lain, beliau menjawab, "Setiap hari raya yang menyelisihi hari raya yang telah disyari'atkan (Islam) adalah bid'ah yang baru, tidak pernah dikenal pada masa Salafush Shalih. Dan mungkin saja asal mulanya dari selain kaum muslimin. Sehingga hal itu di samping sebuah kebid'ahan, juga merupakan perbuatan menyerupai musuh Allah ‘Azza wa Jalla.

Hari raya yang ada dalam Islam hanyalah:

1)      'Idul Fithri.

2)      'Idul Adh-ha.

3)       Hari raya yang berulang setiap pekan, yaitu hari Jum'at.

Tidak ada dalam Islam selain tiga hari raya tersebut. Sehingga setiap hari raya yang diadakan, selain dari (tiga) hari raya tersebut adalah tertolak, dikarenakan diada-adakannya hal itu, dan merupakan suatu hal yang bathil dalam syari'at Allah ‘Azza wa Jalla, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam:

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا، مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ

Barangsiapa yang mengadakan suatu hal baru dalam urusan (agama) kami ini, yang bukan berasal darinya, maka hal itu tertolak.[7]

Sedangkan dalam riwayat lain disebutkan:

مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا، فَهُوَ رَدٌّ

Barangsiapa yang melakukan suatu perbuatan, yang bukan berasal dari (agama) kami, maka perbuatan itu tertolak.[8]

Apabila hal ini telah jelas, maka hari raya yang disebutkan dalam pertanyaan itu, yang dinamakan dengan Hari Ibu adalah tidak boleh, dan tidak boleh juga mengadakan sesuatu yang menandakan hari raya, seperti menampakan kegembiraan dan kebahagiaan, memberikan hadiah-hadiah, dan sebagainya.

Maka kewajiban seorang muslim adalah untuk merasa mulia dan bangga dengan agamanya, dan hendaklah ia membatasi diri pada apa yang ditunjukkan oleh Allah Ta'ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wasallam, tidak menambah-nambah dan tidak mengurang-nguranginya.

Juga merupakan kewajiban bagi seorang muslim untuk tidak menjadi bunglon, dengan mengikuti setiap penyeru, bahkan seharusnya ia membentuk kepribadiannya sesuai tuntutan syari'at Allah Ta'ala. Sehingga ia pun menjadi orang yang diikuti, bukan yang mengikuti, juga menjadi contoh yang baik bukan orang yang mencontoh. Dikarenakan syari'at Allah -alhamdulillaah- telah sempurna dari segala sisi. Allah Ta'ala berfirman:

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْـمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِيناً

Artinya: Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agamamu. (QS. Al-Maa-idah ayat 3)

Seorang ibu adalah orang yang paling berhak untuk dihormati, bukan hanya sehari dalam setahun, bahkan seorang ibu memiliki hak terhadap anak-anaknya untuk mengurusinya, pada setiap waktu dan tempat, memberikan perhatian kepadanya, dan mentaatinya selama bukan dalam kemaksiatan kepada Allah ‘Azza wa Jalla.[9]



[1] HR. Abu Dawud no. 4031, dan dishahihkan oleh al-Albani.

[2] HR. At-Tirmidzi no. 2695 dan dihasankan oleh al-Albani dalam ash-Shahiihah no. 2194.

[3] HR. Bukhari no. 5892 dan Muslim no. 259.

[4] HR. Bukhari no. 3456 dan Muslim no. 2669.

[5] HR. Bukhari no. 7319.

[6] Majmuu' Fataawaa wa Maqaalaat Mutanawwi'ah (V/189) dalam pembahasan mengenai al-Bida' wal Muhdatsaat, hal. 217.

[7] HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718.

[8] HR. Muslim no. 1718.

[9] Majmuu' Fataawaa wa Rasaa-il Ibnil 'Utsaimin (11/353).

Posting Komentar

0 Komentar