Saat hari raya ‘Idul Fitri atau ‘Idul Adha tiba, kaum muslimin disyariatkan melakukan shalat ‘Id di lapangan. Bila ‘Idul Fitri atau ‘Idul Adha jatuh pada hari Jum‘at, bagi yang paginya ikut shalat ‘Id siangnya dibolehkan tidak ikut shalat Jum‘at, tetapi diganti dengan shalat zhuhur seperti biasanya. Hal itu berdasarkan hadits-hadits berikut:
1. Dari Zaid bin Arqam, ia berkata, “Nabi pernah shalat ‘Id dan memberi keringanan (kepada para sahabat untuk tidak) shalat Jum‘at, kemudian beliau bersabda,
مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ
“Barangsiapa yang menginginkan shalat (jum’at), maka shalatlah.” (Diriwayatkan oleh lima imam hadits kecuali At-Tirmidzi;[1] dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah)
2. Dari Abu Hurairah, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda,
اجْتَمَعَ عِيدَانِ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنْ الْجُمُعَةِ وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ إِنْ شَاءَ اللَّهُ
“Telah terkumpul pada hari kalian ini dua hari raya (‘Id dan Jum‘at). Maka barangsiapa yang berkehendak, dia boleh meninggal-kan shalat jum‘at; adapun kami, akan mengadakan shalat jum‘at –insya Allah-.”[2]
3. Hadits Dari An-Nu’man bin Basyir:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقْرَأُ فِى الْعِيدَيْنِ وَفِى الْجُمُعَةِ بِ (سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى) وَ (هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ) قَالَ وَإِذَا اجْتَمَعَ الْعِيدُ وَالْجُمُعَةُ فِى يَوْمٍ وَاحِدٍ يَقْرَأُ بِهِمَا أَيْضًا فِى الصَّلاَتَيْنِ.
“Nabi pada dua hari raya dan hari Jum‘at membaca سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى dan هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ .An-Nu’man berkata, “ Apabila shalat ‘id dan shalat jum‘at jatuh pada hari yang sama, beliau membaca kedua ayat tadi di dua shalat tersebut.”[3]
Hadits-hadits di atas menunjukkan anjuran kepada kaum muslimin untuk mengadakan shalat ‘Id dan juga shalat jum‘at, apabila hari raya jatuh pada hari Jum‘at. Namun pada hadits pertama dan kedua disebutkan bahwa bagi orang yang telah menghadiri shalat ‘Id dibolehkan tidak shalat jum‘at dan menggantinya dengan shalat zhuhur seperti biasanya.
Karena telah kita ketahui bersama bahwa seorang muslim mukallaf (yang telah terkena beban menjalankan syari’at) wajib menunaikan shalat fardhu lima waktu dalam sehari semalam, yang diantaranya shalat jum‘at, setiap hari Jum‘at. Sehingga, siapa yang tidak menunaikan shalat jum‘at karena sakit, bepergian, atau karena paginya telah menghadiri shalat ‘Id, maka wajib menunaikan shalat zhuhur. Ini merupakan ijma’ para ulama.
Saya memohon kepada Allah agar memberikan taufik-Nya kepada kami, Anda, dan seluruh saudara-saudara kita, sehingga memahami agama-Nya dan teguh menjalankannya. Saya juga berdoa semoga Allah menjadikan kami dan Anda sekalian sebagai penolong (agama)-Nya dan penyeru ke jalan-Nya dengan ilmu yang benar. Sesungguhnya Dia Maha Pemurah lagi Mulia.


0 Komentar