Pertanyaan:
Apa hukum seseorang yang mengidap penyakit, kemudian masuk bulan ramadhan dan ia tidak berpuasa, lalu ia meninggal setelah bulan ramadhan, apakah walinya harus mengqadha` puasanya, atau hanya memberi makan saja?
Jawaban:
Jika seorang muslim meninggal dunia karena penyakit yang menimpanya setelah bulan ramadhan, maka ia tidak wajib mengqadha` dan tidak wajib pula memberi makan, karena ia memang mempunyai udzur syar`i. Demikian pula seorang musafir jika meninggal dalam perjalanan, atau meninggal langsung setelah kepulangannya ke kampung halaman, ia tidak wajib mengqadha` dan tidak pula memberi makan, karena ia mempunyai udzur syar`i.
Adapun orang yang sudah sembuh dari penyakitnya, tetapi ia meremehkan urusan mengqadha` sampai ia meninggal dunia, atau seorang musafir yang datang dari safar dan malas mengqadha` sampai meninggal dunia, maka disyariatkan bagi walinya –mereka adalah sanak kerabat- untuk mengqadha`kan buatnya. Karena sabda nabi yang berbunyi,
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيَّهُ
“Barangsiapa meninggal dunia, sementara ia memiliki kewajiban berpuasa, maka walinya harus berpuasa untuknya.” (Muttafaq ‘alaih)
Jika tidak ada seorang pun yang bisa berpuasa untuk mereka, maka diambil dari harta warisannya makanan yang diberikan kepada orang miskin, sebanyak setengah sha` perharinya. Yang ukurannya kira-kira satu kilo setengah.
Hal ini juga berlaku pada orang tua yang tidak mampu berpuasa dan orang sakit yang tidak mungkin sembuh.
Dan seperti ini pula keadaan seorang wanita haid dan nifas jika keduanya meremehkan qadha` sampai meninggal dunia, maka walinya harus memberi makan seorang miskin pada setiap hari yang harus dibayarnya, jika tidak ada seorang pun yang berpuasa untuk mereka.
Sedangkan siapa pun yang tidak memiliki harta peninggalan, sehingga tidak bisa dikeluarkan darinya makanan yang diberikan kepada orang miskin, maka tidak apa baginya. Karena Allah Berfirman,
لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا
Artinya: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah ayat 286)
Juga firman-Nya,
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
Artinya: “Maka bertakwalah kepada Allah semampu kalian.” (QS. At-Taghabun ayat 16)
Semoga Allah memberi taufiq kepada kita semua.
Oleh: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Awwal, edisi Indonesia Fatawa bin Baaz, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, terbitan At-Tibyan – Solo]


0 Komentar