Ukuran Zakat Fitri
Seorang muslim diperbolehkan zakat fithri sesuai dengan jenis yang disebutkan tadi, mereka ikhtilaf tentang hinthah, ada yanga mengatakan setengah gantang ini yang rajih, dan yang paling sahahih berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam:
Ø£َدُّÙˆْا صَاعًا Ù…ِÙ†ْ بُرِّ Ø£َÙˆْ Ù‚َÙ…ْØٍ بَÙŠْÙ†َ اثْÙ†َÙŠْÙ†ِ Ø£َÙˆْ صَاعًا Ù…ِÙ†ْ تَÙ…َرٍ Ø£َÙˆْ صَاعًا Ù…ِÙ†ْ Ø´َعِÙŠْرٍ عَÙ†ْ ÙƒُÙ„ِّ Øُرٍّ Ùˆَعَبْدٍ ÙˆَصَغِÙŠْرٍ ÙˆَÙƒَبِÙŠْرٍ
“Tunaikanlah satu gantang gandum atau korma, untuk dua orang satu gantang dari gandum atas orang merdeka, hamba, anak kecil atau besar.” (HR. Abu Daud no. 2340, Nasa’i (7/281), Al Baihaqi (6/31) dari Ibnu Umar dengan sanad shahih)
Gantang yang teranggap adalah gantangnya penduduk Madinah, berdasarkan hadits Ibnu Umar Radhiallahu anhuma:
اَÙ„ْÙˆَزْÙ†ُ ÙˆَزْÙ†ُ Ø£َهلِ Ù…َÙƒَّØ©َ، ÙˆَالْÙ…ِÙƒْÙŠَالُ Ù…ِÙƒْÙŠَالُ Ø£َهلأِ الْÙ…َدِÙŠْÙ†َØ©ِ
“Timbangan yang teranggap adalah timbangannya Ahlu Mekah, dan kiloan yang teranggap adalah kiloan-nya orang madinah.” (HR. Abu Daud no. 2340, Nasa’i (7/281), Al Baihaqi (6/31) dari Ibnu Umar dengan sanad shahih)
Orang Yang Menerima Zakat Fitri
Seorang muslim harus mengeluarkan zakat fithri untuk dirinya dan seluruh orang yang dibawah tanggungannya, baik anak kecil maupun orang tua laki-laki dan perempuan, orang yang merdeka dan budak, berdasarkan hadits Ibnu Umar Radhiallahu anhuma: “kami diperintah oleh Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam (mengeluarkan) shadaqah fithri atas anak kecil dan orang tua, orang merdeka dan hamba dari orang-orang yang membekalinya.” (HR. Daruquthni (2/141) dan Ibnu Umar dengan sanad dhaif (lemah). Dikeluarkan juga oleh Al Baihaqi (4/161) dari jalan yang lain dari Ali, dan sanadnya terputus. Dan padanya ada jalan yang mauquf dari Ibnu Umar pada Inu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf (4/37) dengan sanad shahih. Maka -dengan jalan-jalan ini- maka haditsnya menjadi hasan)
Penyalurannya
Zakat tidak boleh diberikan kecuali kepada orang yang berhak menerimanya, mereka adalah orang-orang miskin berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiallahu anhuma: “Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam zakat fithri sebagai pembersih (diri) bagi yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perbuatan kotor dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin.” (Telah lewat takhrijnya). Pendapat inilah yang dipilih oleh Syaikhul Islam di dalam Majmu' Fatawa (2/71-78) serta murid beliau Ibnul Qayyim pada kitabnya yang bagus Zaadul Ma'ad (2/44).
Sebagian Ahlul ilmi berpendapat bahwa zakat fithri diberikan kepada delapan golongan, tetapi (pendapat) ini tidak ada dalilnya. Dan Syaikhul Islam telah membentahnya pada kitab yang telah disebutkan baru saja, maka lihatlah kitab tersebut, karena hal itu sangat penting.
Termasuk amalan sunah jika ada seseorang yang bertugas mengumpulkan zakat tersebut (untuk diberikan kepada yang berhak -pent). Sungguh Nabi Shalallahu 'alaihi wassalam telah mewakilkan kepada Abu Hurairah Radhiallahu anhu, ia berkata: “Rasulullah mengkhabarkan kepadaku agar aku menjaga zakat Ramadhan.” (HR. Bukhari (4/396))
Dan sungguh dahulu pernah Ibnu Umar Radhiallahu anhuma mengeluarkan zakat kepada orang-orang yang menangani zakat dan mereka adalah panitia yang dibentuk oleh Imam (pemerintahan, pent) untuk mengumpulkannya. Beliau (Ibnu Umar) mengeluarkan zakatnya satu hari atau dua hari sebelum 'Iedul Fithri, dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah (4/83) dari jalan Abdul Warits dari Ayyub, aku katakan: “Kapankah Ibnu Umar mengeluarkan satu gantang?” Berkata Ayyub: “Apabila petugas telah duduk (bertugas).” Aku katakan: “Kapankah petugas itu mulai bertugas?” Beliau menjawab: “Satu hari atau dua hari sebelum “Idul Fithri.”
Waktu Penunaian Zakat Fitri
Zakat fithri ditunaikan sebelum orang-orang keluar (rumah) menuju sholat 'Id dan tidak boleh diakhirkan (setelah) shalat atau dimajukan penunaiannya, kecuali satu atau dua hari (sebelum 'Id) [Lihat pada kitab Ahkamul 'Idain fis Sunnah Al Muthaharah karya Ali Hasan Ali Abdul Hamid, cet.maktabah Al Islamiyah] berdasarkan perbuatan Ibnu Umar Radhiallahu anhuma -berdasarkan kaidah rawi hadits diketahui dengan makna riwayatnya- maka apabila penunaian zakat itu diakhirkan (setelah) shalat maka dianggap sebagai shadaqah berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiallahu anhuma: “… Barangsiapa yang menunaikan zakatnya sebelum shalat maka dia adalah zakat yang diterima, dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka dia adalah merupakan shadaqah dari beberapa shadaqah (yang ada).” (Telah lewat takhrijnya)
Hikmah Zakat Fitri
Allah 'Azza wa Jalla mewajibkan zakat sebagai pensucian diri bagi orang-orang yang berpuasa dari (perbuatan) sia-sia dan kotor serta sebagai makanan bagi orang- orang miskin untuk mencukupi (kebutuhan) mereka pada hari yang bagus tersebut berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiallahu anhuma yang telah lalu.
Oleh: Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaaly dan Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid
[Disalin dari Kitab Sifat Shaum Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam Fii Ramadhan, edisi Indonesia Sipat Puasa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam oleh Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid, terbitan Pustaka Al-Haura, penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata]


0 Komentar