Dalam konteks hukum Islam, khamr adalah salah satu jenis minuman yang dilarang untuk dikonsumsi karena mengandung unsur yang dapat memabukkan dan menghilangkan fungsi akal.
Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ - إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al-Maidah ayat 90-91)
Di dalam ayat di atas secara tegas Allah memperingatkan agar manusia menjauhi minuman-minuman yang memabukkan, sebagaimana juga Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menyatakan dalam sebuah hadits:
اجتنبوا الخمر فانها كل شر
“Jauhilah khamr, karena sesungguhnya ia adalah induk segala hal yang kotor (keji).”[1]
Imam Adz-Dzhabi di dalam kitabnya Al-Kabair memasukkan khamr menjadi salah satu dosa besar dalam Islam, beliau juga membawakan pendapat dari ‘Abdullah bin ‘Amru bahwa meminum minuman keras itu merupakan dosa yang besar. Dan tidak disangsikan lagi merupakan induk perbuatan keji. Pun orang yang meminumnya telah dilaknat dalam banyak hadits.
Lalu bagaimana dengan keberadaan tuak? Apakah termasuk kepada minuman keras yang juga diharamkan dikonsumsi oleh umat Islam?
Tuak adalah sejenis minuman beralkohol tradisional yang merupakan hasil fermentasi dari nira (getah mayang enau) dan kelapa juga dari beberapa pohon yang mengandung kadar gula seperti palem, korma, dan lain-lain. Tuak memiliki sedikit alkohol dibanding dengan minuman pabrik tapi tetap juga dapat membahayakan bagi kesehatan jika dikomsumsi berlebihan. Secara umum tuak yang dikenal di Indonesia adalah dengan nama arak, sementara istilah tuak ini sendiri adalah nama yang disebut di Sumatera Utara khususnya di daerah Batak. Tuak ini sendiri adalah minuman khas tradisional yang telah turun temurun dari nenek moyang di tanah batak dan tetap eksis hingga sekarang.
Tuak adalah minuman beralkohol khas Batak yang terbuat dari batang aren atau batang kelapa yang diambil airnya lalu dicampurkan dengan raru. Selain itu ada pula tuak yang sama sekali tidak dicampur dengan raru yakni tuak tangkasan. Tuak tangkasan ini pada zaman dahulu sering dipakai dalam upacara adat. Bahan pokok pembuatan tuak yang paling umum adalah nira yang berasal dari pohon enau atau nipah serta legen yang berasal dari pohon tal atau siwalan (lontar).[2]
Kandungan alkohol pada minuman tuak sendiri umunya adalah sekitar 4%[3] sehingga minuman ini tentu sangat mungkin membuat orang yang mengkonsumsinya menagalami mabuk atau hilang akal. Sedangkan seperti yang telah disebutkan sebelumnya dimana ketika mengkonsumsi tuak ini, seseorang akan merasakan mabuk terutama ketika mengkonsumsinya dalam jumlah banyak, dalam hal ini Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ
“Sesuatu yang apabila banyaknya memabukkan, maka meminum sedikit saja dihukumi haram.”[4]
Oleh karena itu, Sayid Syabiq dalam kitabnya Fiqh Sunnah menyebutknan defenisi khamr: “Khamr adalah cairan yang dihasilkan dari peragian biji-bijian atau buah-buahan dan mengubah dari patinya menjadi alkohol dengan menggunakan kata listor (enzim) yang mempunyai kemampuan untuk memisahkan unsur-unsur tertentu yang berubah melalaui proses peragian. Minuman sejenis ini dinamakan dengan khamr karena dia mengeruhkan dan menyelubungi akal. Artinya menutupi dan merusak daya tangkapnya. Setiap sesuatu yang memabukan adalah termasuk khamar dan tidak menjadi soal tentang apa asalnya.” [Lih. Fiqh Sunnah (9/47)]
Sebagaimana dalam sebuah hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِى الدُّنْيَا فَمَاتَ وَهُوَ يُدْمِنُهَا لَمْ يَتُبْ لَمْ يَشْرَبْهَا فِى الآخِرَةِ
“Segala sesuatu yang memabukkan itu khamar. Segala sesuatu yang memabukkan itu haram. Siapa saja meminum khamar di dunia lalu ia meninggal dunia dalam keadaan kecanduan dan tidak bertaubat, maka ia tidak akan meminum khamar (yang penuh nikmat) di akhirat.”[5]
Dari dalil-dalil serta pendapat para ‘ulama di atas dapat di tarik kesimpulan bahwasanya tuak adalah termasuk muniman keras (khamr/arak) yang bisa menyebabkan orang yang mengkonsumsinya mabuk dan kehilangan akal sehatnya dikarenakan juga memiliki kandungan alkohol yang tinggi sehingga minuman ini hukumnya haram apabila dikonsumsi bagi umat Islam.
[1] HR. Ibnu Hibban no. 5197
[2] Muchtadi TR Sugiono http://www.definisimenurutparaahli.com/pengertian-tuak/
[3] St. Aisyah, dkk, Uji Alkohol Pada Fermentasi Tuak, Jurnal Teknosains, Vol. 12 No 2, Juli-Desember 2018, hal. 149
[4] HR. Abu Daud no. 3681, Tirmidzi no. 1865, An-Nasai no. 5607 dan Ibnu Majah no. 3393. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih. Lihat Ghayah Al-Maram hal. 58.
[5] HR. Muslim no. 2003.


1 Komentar
Jazaakumullaah khairan atas penjelasannya..
BalasHapusRequest juga untuk artikel selanjutnya pembahasan yg berhubungan dgn topik ini.. hukum memakan tapai singkong/pulut.. yg juga mengandung unsur alkohol yg dhasilkan dari hasil fermentasi.