Ketahuilah wahai muslimin, bahwasanya orang yang hendak memahami makna toleransi sebagaimana mestinya, hendaknyalah dia melihat sejarah hidup Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam bermasyarakat, maka dia akan mendapatkan pengertian toleransi yang sesungguhnya.
Sungguh Al-Musthofa Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang sangat lemah-lembut, bila para sahabat membicarakan masalah dunia, beliau ikut berbicara bersama mereka, bila mereka berbicara tentang akhirat, beliau juga ikut bercengkrama dengan mereka, dan bila di dalam rumahnya, beliau biasa membantu keluarganya (istrinya), dan sikap beliau ini seperti yang Allah firmankan:
لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ بِالْمُؤْمِنِينَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ
Artinya: “Sesungguhnya telah datang kepadamu seorang rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keselamatan dan keimanan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang yang beriman.” (QS. At-Taubah ayat 128)
Dari sini, tidak ada seorangpun yang dapat mencapai derajat kesempurnaan sikap toleransi selain Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu para pewarisnya menurut kadar andil mereka dalam mencapai harta warisan beliau.
1. Toleransi Beliau Shallallahu ‘alaihi wa Sallam Bila Memutuskan
Dari Abu Hurairah Radliyallahu ‘anhu, bahwasanya ada seorang lelaki yang menagih Rasulullah Shallallahu ‘alihi wa sallam sembari bersikap kasar kepada beliau, maka para sahabat-pun hendak menghardiknya, beliau bersabda : “Biarkanlah dia, karena setiap orang punya hak untuk berbicara, belikan untuknya seekor unta lalu berikan kepadanya” Para sahabat berkata: “Kami tidak mendapatkan kecuali yang lebih bagus jenisnya!” Beliau bersabda: “Belikanlah dan berikan kepadanya karena sebaik-baik kalian adalah yang terbaik keputusannya.” (HR. Bukhari 2/482 dan Muslim 11/38)
2. Toleransi Beliau Dalam Jual-Beli
Dari Jabir bin Abdullah Radliyallahu 'anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membeli onta dari dirinya, beliau menimbang untuknya dan diberatkan (dilebihkan). (HR. Bukhari 4/269 dan Muslim 3/1223)
Dari Abu Sofwan Suwaid bin Qais Radliyallahu 'anhu dia berkata: “Saya dan Makhramah Al-Abdi memasok (mendatangkan) pakaian/makanan dari Hajar, lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi kami dan belaiu membeli sirwal (celana), sedang aku memiliki tukang timbang yang digaji, maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan tukang timbang tadi.
زِنْ وَأَرْجِحْ
“Timbanglah dan lebihkan!.” (HR. Abu Dawud no. 3336, At-Timidzi no. 1305, Ibnu Majjah no. 2200 dan lainnya, dishahihkan oleh Syaikh kami (Al-Albani) dalam Shahih Al-Jami no. 3568).
Oleh: Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali
[Disalin dari kitab Toleransi Islam Menurut Pandangan Al-Qur'an dan As-Sunnah, oleh Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali, terbitan Maktabah Salafy Press, hal. 49-50, penerjemah Abu Abdillah Mohammad Afifuddin As-Sidawi]


0 Komentar