Manfaat Pernikahan

Nikah mempunyai manfaat yang sangat besar diantaranya:

1.      Tetap terjaganya keturunan manusia, memperbanyak jumlah kaum muslimin dan menggetarkan orang kafir dengan adanya generasi yang berjuang di jalan Allah dan membela agamanya.

2.      Menjaga kehormatan dan kemaluan dari berbuat zina yang diharamkan yang merusak masyarakat.

Sebagaimana nasihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam kepada para pemuda:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.

“Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena puasa dapat menekan syahwatnya (sebagai tameng).”(HR. Al-Bukhari no. 5066 kitab an-Nikaah, Muslim no. 1402 dalam kitab an-Nikaah, dan at-Tirmidzi no. 1087 dalam kitab an-Nikaah)

3.      Terlaksananya kepemimpinan suami atas istri dalam memberikan nafkah dan penjagaan

kepadanya. Allah Jalla Jalaluh berfirman:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ

Artinya: Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita).(QS. An-Nisa’ ayat 34)

4.      Mendapatkan ketenangan dan kelembutan hati bagi suami dan istri serta ketenteraman jiwa mereka. Allah Jalla Jalaluh berfirman:

وَمِنْ آيَاتِهِ خَلْقُ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ وَاخْتِلافُ أَلْسِنَتِكُمْ وَأَلْوَانِكُمْ إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِلْعَالِمِينَ

Artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. Ar-Ruum ayat 21)

5.      Menjaga masyarakat dari akhlak yang keji (zina, pent) yang menghancurkan moral serta menghilangkan kehormatan.

6.      Terjaganya nasab dan ikatan kekerabatan antara yang satu dengan yang lainnya serta terbentuknya keluarga yang mulia yang penuh kasih sayang, ikatan yang kuat dan tolong-menolong dalam kebenaran.

7.      Mengangkat derajat manusia dari kehidupan ala binatang menjadi kehidupan insan yang mulia.

Dan masih banyak manfaat besar lainnya dengan adanya pernikahan yang syar’i, mulia dan bersih yang tegak berlandaskan Al Qur’an dan As Sunnah. Menikah adalah ikatan syar’i yang menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan, sebagaimana sabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Berwasiatlah tentang kebaikan kepada para wanita, sesungguhnya mereka bagaikan tawanan di sisi kalian. Kalian telah menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah (akad nikah, pent).”

Akad nikah adalah ikatan yang kuat antara suami dan istri. Allah berfirman:

وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا

Artinya: “Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.” (QS.An-Nisa’ ayat 21) yaitu akad (perjanjian) yang mengharuskan bagi pasangan suami istri untuk melaksanakan janjinya.

Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu.” (QS. Al-Maidah ayat 1)

 

Oleh: Syaikh Dr. Shalih Fauzan Al-Fauzan

[Disalin dari Kitab Al-Mulakhosh Al-Fiqhiyyah Karya Syaikh Dr. Shalih Fauzan Al-Fauzan]

Posting Komentar

0 Komentar