Setalah posisi badan sudah menghadap ke arah kiblat, maka untuk memulai shalat setelahnnya adalah berdiri bagi yang mampu. Di bawah ini beberapa poin-poin penting yang harus diperhatikan ketika berdiri:
1. Wajib bagi yang melakukan shalat untuk berdiri, dan ini adalah rukun, kecuali bagi:
a. Orang yang shalat khauf saat perang berkecamuk dengan hebat, maka dibolehkan baginya shalat di atas kendaraannya.
b. Orang yang sakit yang tidak mampu berdiri, maka boleh baginya shalat sambil duduk dan bila tidak mampu diperkenankan sambil berbaring.
c. Orang yang shalat nafilah (sunnah) dibolehkan shalat di atas kendaraan atau sambil duduk jika dia mau, adapun ruku’ dan sujudnya cukup dengan isyarat kepalanya, demikian pula orang yang sakit, dan ia menjadikan sujudnya lebih rendah dari ruku’nya.
2. Tidak boleh bagi orang yang shalat sambil duduk meletakkan sesuatu yang agak tinggi dihadapannya sebagai tempat sujud. Akan tetapi cukup menjadikan sujudnya lebih rendah dari ruku’nya -seperti yang kami sebutkan tadi- apabila ia tidak mampu meletakkan dahinya secara langsung ke bumi (lantai).
Shalat di kapal laut/perahu atau pesawat
1. Dibolehkan shalat fardlu di atas kapal laut demikian pula di pesawat.
2. Dibolehkan juga shalat di kapal laut atau pesawat sambil duduk bila khawatir akan jatuh.
3. Boleh juga saat berdiri bertumpu (memegang) pada tiang atau tongkat karena faktor ketuaan atau karena badan yang lemah.
Shalat menggabungkan berdiri dan duduk
1. Dibolehkan shalat lail (malam) sambil berdiri atau sambil duduk meski tanpa udzur (penyebab apapun), atau sambil melakukan keduanya. Caranya; ia shalat membaca dalam keadaan duduk dan ketika menjelang ruku’ ia berdiri lalu membaca ayat-ayat yang masih tersisa dalam keadaan berdiri. Setelah itu ia ruku’ lalu sujud. Kemudian ia melakukan hal yang sama pada rakaat yang kedua.
2. Apabila shalat dalam keadaan duduk, maka ia duduk bersila atau duduk dalam bentuk lain yang memungkinkan seseorang untuk beristirahat.
Shalat sambil memakai sandal
1. Boleh shalat tanpa memakai sandal dan boleh pula dengan memakai sandal.
2. Tapi yang lebih utama jika sekali waktu shalat sambil memakai sandal dan sekali waktu tidak memakai sandal, sesuai yang lebih gampang dilakukan saat itu, tidak membebani diri dengan harus memakainya dan tidak pula harus melepasnya. Bahkan jika kebetulan telanjang kaki maka shalat dengan kondisi seperti itu, dan bila kebetulan memakai sandal maka shalat sambil memakai sandal. Kecuali dalam kondisi tertentu (terpaksa).
3. Jika kedua sandal dilepas maka tidak boleh diletakkan di samping kanan akan tetapi diletakkan di samping kiri jika tidak ada di samping kirinya seseorang yang shalat, jika ada maka hendaklah diletakkan diantara kedua kakinya,[1] hal yang demikianlah yang sesuai dengan perintah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Shalat di atas mimbar
Dibolehkan bagi imam untuk shalat di tempat yang tinggi seperti mimbar dengan tujuan mengajar manusia. Imam berdiri di atas mimbar lalu takbir, kemudian membaca dan ruku’ setelah itu turun sambil mundur sehingga memungkinkan untuk sujud ke tanah di depan mimbar, lalu kembali lagi ke atas mimbar dan melakukan hal yang serupa di rakaat berikutnya.[2]
Kewajiban Shalat Menghadap Pembatas [Sutrah] dan Mendekat Kepadanya
1. Wajib shalat menghadap kearah pembatas, dan tiada bedanya baik di masjid maupun selain masjid, di masjid yang besar atau yang kecil, berdasarkan kepada keumuman sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لاَ تُصَلِّ إِلاَّ إِلىَ سُتْرَةٍ، وَلاَ تَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْكَ، فَإِنْ أَبىَ فَلْتُقَاتِلْهُ فَإِنَّ مَعَهُ الْقَرِيْنَ
“Janganlah shalat melainkan menghadap pembatas, dan jangan biarkan seseorang lewat di hadapanmu, apabila ia enggan maka perangilah karena sesungguhnya ia bersama pendampingnya (syaitan)”.[3]
2. Wajib mendekat ke pembatas/sutroh karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan hal itu.[4]
3. Jarak antara tempat sujud Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tembok yang dihadapinya seukuran tempat lewat domba. maka barang siapa yang mengamalkan hal itu berarti ia telah mengamalkan batas ukuran yang diwajibkan.[5]
Kadar ketinggian pembatas
1. Wajib pembatas dibuat agak tinggi dari tanah sekadar sejengkal atau dua jengkal berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِذَا وَضَعَ أَحَدُكُمْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلَ مُأَخِّرَةِ الرَّحْلِ فَلْيُصَلِّ، وَلاَ يُبَالِيْ مَنْ مَرَّ وَرَاءَ ذَلِكَ
“Jika seorang diantara kamu meletakkan di hadapannya sesuatu setinggi ekor pelana[6] (sebagai pembatas) maka shalatlah (menghadapnya), dan jangan ia pedulikan orang yang lewat di balik pembatas”.[7]
2. Dan ia menghadap ke pembatas secara langsung, karena hal itu yang termuat dalam konteks hadits tentang perintah untuk shalat menghadap ke pembatas. Adapun bergeser sedikit dari posisi pembatas ke kanan atau ke kiri sehingga membuat tidak lurus menghadap langsung ke pembatas maka hal ini tidak ada dasarnya.
3. Boleh shalat menghadap tongkat yang ditancapkan ke tanah atau yang sepertinya, boleh pula menghadap pohon, tiang, atau istri yang berbaring di pembaringan sambil berselimut, boleh pula menghadap hewan meskipun unta.
Haram shalat menghadap ke kubur
Tidak boleh shalat menghadap ke kubur, larangan ini mutlak, baik kubur para nabi maupun selain nabi.
Haram lewat di depan orang yang shalat, termasuk di masjid al-haram
Tidak boleh lewat di depan orang yang sedang shalat jika di depannya ada pembatas, dalam hal ini tidak ada perbedaan antara masjid Haram atau masjid-masjid lain, semua sama dalam hal larangan berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لَوْ يَعْلَمُ اَلْمَارُّ بَيْنَ يَدَيِ اَلْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ، لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ
“Andaikan orang yang lewat di depan orang yang shalat mengetahui akibat perbuatannya maka untuk berdiri selama 40, lebih baik baginya dari pada lewat di depan orang yang sedang shalat”.[8]
Maksudnya lewat di antara orang yang shalat dengan tempat sujudnya.[9]
Kewajiban orang yang shalat mencegah orang lewat di depannya meskipun di masjid al-haram
Tidak boleh bagi orang yang shalat menghadap pembatas membiarkan seseorang lewat di depannya berdasarkan hadits yang telah lalu:
وَلاَ تَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْكَ
“Dan janganlah membiarkan seseorang lewat di depanmu …”.
Dan juga sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى شَيْءٍ يَسْتُرُهُ مِنْ اَلنَّاسِ، فَأَرَادَ أَحَدٌ أَنْ يَجْتَازَ بَيْنَ يَدَيْهِ فَلْيَدْفَعْ فِيْ نَحرِهِ، وَلْيَذْرَأْ مَااسْتَطَاعَ، (وَفِيْ رِوَايَةٍ: فَلْيَدْفَعْهُ مَرَّتَيْنِ)، فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ، فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ
“Jika seseorang diantara kamu shalat menghadap sesuatu pembatas/sutroh yang menghalanginya dari orang lain, lalu ada yang ingin lewat di depannya, maka hendaklah ia menahan diatas dada orang yang ingin lewat itu semampunya (dalam riwayat lain: cegahlah dua kali) jika ia enggan maka perangilah karena ia adalah syaithan”.[10]
Berjalan ke depan untuk mencegah orang lewat
Boleh maju selangkah atau lebih untuk mencegah yang bukan mukallaf yang lewat di depannya seperti hewan atau anak kecil agar tidak lewat di depannya.
Hal-hal yang memutuskan shalat
Di antara fungsi sutroh dalam shalat adalah menjaga orang yang shalat menghadapnya dari kerusakan shalat disebabkan yang lewat di depannya, berbeda dengan yang tidak memakai sutroh, shalatnya bisa terputus bila lewat di depannya wanita dewasa, keledai, atau anjing hitam.[11]
Oleh: Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani
[Diringkas dari kitab Sifat Ash-Shalat An-Nabi Karya Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani]
[1] Saya (Al-Albani) berkata: disini terdapat isyarat yang halus untuk tidak meletakkan sandal di depan. Adab inilah yang banyak disepelekan oleh kebanyakan orang yang shalat, sehingga Anda menyaksikan sendiri diantara mereka yang shalat menghadap ke sandal-sandal.
[2] HR. Bukhari dan Muslim. Hadits lain diriwayatkan juga oleh Muslim dan Ibnu Sa’ad. Lihat al-Irwaa’ no.545.
[3] HR. Ibnu Khuzaimah dalam Kitab Shahiih-nya (I/93/1), dengan sanad jayyid.
[4] HR. Abu Dawud, al-Bazzar dan al-Hakim. Dishahihkan oleh al-Hakim dan disepakati oleh adz-Dzahabi dan an-Nawawi.
[5] HR. Bukhari dan Muslim.
Saya (Al-Albani) berkata: dari sini kita tahu bahwa apa yang dilakukan oleh banyak orang di setiap masjid seperti yang saya saksikan di Suriah dan negeri-negeri lain yaitu shalat di tengah masjid jauh dari dinding atau tiang adalah kelalaian terhadap perintah dan perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
[6] Yaitu kayu yang dipasang di bagian belakang pelana angkutan di punggung unta. Di dalam hadits ini terdapat isyarat bahwa: mengaris di atas tanah tidak cukup untuk dijadikan sebagai garis pembatas, karena hadits yang meriwayatkan tentang itu lemah.
[7] HR. Muslim dan Abu Dawud
[8] HR. Bukhari dan Muslim, dan dalam riwayat lain oleh Ibnu Khuzaimah (I/94/1)
[9] Adapun hadits yang disebutkan dalam kitab Haasyiatul Mathaaf bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat tanpa menghadap pembatas dan orang-orang lewat di depannya, adalah hadits yang tidak shahih, lagi pula tidak ada keterangan di hadits tersebut bahwa mereka lewat diantara beliau dengan tempat sujudnya.
[10] HR. al-Bukhari dan Muslim, dan pada riwayat lain oleh Ibnu Khuzaimah (I/94/1)
[11] HR. dan Muslim, Abu Dawud dan Ibnu Khuzaimah (I/92/2)


0 Komentar